KEFANAAN YANG DICARI

Minggu, 30 Desember 2012

DAHSYATNYA SIKSAAN DIALAM KUBUR


bul-Laits meriwayatkan dengan sanadnya dari Albaraa 'bin Aazib ra berkata: "Kami bersama Nabi Muhammad saw keluar mengirimkan jenazah seorang sahabat Anshar, maka ketika sampai kekubur dan belum dimasukkan dalam lahad, Nabi Muhammad saw duduk dan kami duduk disekitarnya diam menundukkan kepala bagaikan ada burung diatas kepala kami, sedang Nabi Muhammad saw mengorek-ngorek dengan dahan yang ada ditangannya, kemudian ia mengangkat kepala sambil bersabda: "Berlindunglah kamu kepada Allah dari siksa kubur.". Nabi Muhammad saw mengulangi sebanyak 3 kali. " Lalu Nabi Muhammad s.a.w bersabda:

"Sesungguhnya seorang mukmin jika akan meninggal dunia dan menghadapi akhirat (akan mati), turun padanya malaikat yang putih-putih wajahnya bagaikan matahari, membawa kafan dari surga, maka duduk didepannya sejauh pandangan mata mengelilinginya, kemudian datang malaikulmaut dan duduk didekat kepalanya dan memanggil: "Wahai roh yang tenang baik, keluarlah menuju pengampunan Allah dan ridhaNya."

Nabi Muhammad saw bersabda lagi: "Maka keluarlah rohnya mengalir bagaikan tetesan dari mulut kendi tempat air, maka langsung diterima dan langsung dimasukkan dalam kafan dan dibawa keluar semerbak harum bagaikan kasturi yang terharum diatasbumi, lalu dibawa naik, maka tidak melalui rombongan malaikat melainkan ditanya: "Roh siapakah yang harum ini?" Dijawab: "Roh fulan bin fulan sehingga sampai kelangit, dan disana dibukakan pintu langit dan disambut oleh penduduknya dan pada tiap-tiap langit dikirim oleh Malaikat Muqarrbun, dibawa naik kelangit yang atas hingga sampai kelangit ketujuh, maka Allah berfirman: "Catatlah suratnya di Illiyyin. Kemudian dikembalikan ia kebumi, sebab daripadanya Kami jadikan, dan didalamnya Aku kembalikan dan darinya pula akan Aku keluarkan pada saatnya." Maka kembalilah roh kejasad dalam kubur, kemudian datang kepadanya dua Malaikat untuk bertanya: "Siapa Tuhanmu?" Maka dijawab: Allah Tuhanku. Lalu ditanya: "Apakah agamamu?" Maka dijawab: "Agamaku Islam" Ditanya lagi: "Bagaimana pendapatmu terhadap orang yang diutus ditengah-tengah kamu?" Dijawab: "Dia utusan Allah". Lalu ditanya: "Bagaimanakah kamu mengetahui itu?" Maka dijawab: "Saya membaca kitab Allah lalu percaya dan membenarkannya" Maka terdengar suara: "Benar hambaku, maka berikan padanya hamparan dari surga serta pakaian surga dan bukakan untuknya pintu yang menuju kesyurga, supaya ia mendapat bau surga dan udara surga, lalu luaskan kuburnya sepanjang pandangan mata. " Kemudian datang kepadanya seorang yang bagus wajahnya dan harum baunya sambil berkata: "Terimalah kabar gembira, ini saat yang telah dijanjikan Allah kepadamu." Lalu bertanya: "Siapakah kau?" Jawabnya: "Saya amalmu yang baik." Lalu ia berkata: Ya Tuhan, segerakan hari kiamat supaya segera saya bertemu dengan keluargaku dan kawan-kawanku. "

Nabi Muhammad saw bersabda: "Adapun hamba yang kafir, jika akan meninggal dunia dan mengalami akihirat, maka turun kepadanya malaikat dari langit yang hitam mukanya dengan pakaian hitam, lalu duduk dimukanya sepanjang pandangan mata, kemudian datang Malaikulmaut dan duduk disamping kepalanya lalu berkata:" Hai roh yang jahat, keluarlah menuju murka Allah. "Maka tersebar disemua anggota badannya, maka dicabut rohnya bagaikan mencabut besi dari bulu yang basah, maka terputus semua urat dan ototnya, lalu diterima akan dimasukkan dalam kain hitam, dan dibawa dengan bau yang sangat busuk bagaikan bangkai, dan dibawa naik, maka tidak melalui malaikat melainkan ditanya: "Roh siapakah yang jahat dan busuk itu?" Dijawab: "Roh fulan bin fulan." dengan sebutan yang amat jelek sehingga sampai dilangit dunia, maka minta dibuka, tetapi tidak dibuka untuknya. Kemudian Nabi Muhammad saw membaca ayat: "Laa tufattahu lahum abwabus samaa'i, wala yad khuluunal Jannata hatta yalijal jamalu fisamil khiyaath." (Yang Artinya) "Tidak dibukakan untuk mereka itu pintu-pintu langit dan tidak dapat masuk surga sehingga unta dapat masuk dalam lubang jarum. "

Kemudian diperintahkan: "Tulislah orang itu dalam sijjin." Kemudian dilemparkan ruhnya itu begitu saja sebagaimana ayat "Waman yusyrik billahi fakaan nama khorro minassama'i fatakh thofuhuth thairu au tahwi bihirrihu fimakaanin sahiiq." (Artinya) "Dan siapa mempersekutukan Allah, maka bagaikan jatuh dari langit lalu disambar elang atau dilemparkan oleh angin kedalam jurang yang curam."

Kemudian dikembalikan roh itu kedalam jasad didlam kubur, lalu didatangi oleh dua Malaikat yang mendudukkannya lalu bertanya: "" Siapa Tuhanmu? "Maka dijawab:" Saya tidak tahu ". Lalu ditanya:" Apakah agamamu? "Maka dijawab:" Saya tidak tahu " ditanya lagi: "Bagaimana pendapatmu terhadap orang yang diutus ditengah-tengah kamu?" Dijawab: "Saya tidak tahu". Lalu ditanya: "Bagaimanakah kamu mengetahui itu?" Maka dijawab: "Saya tidak tahu" Maka terdengar suara seruan dari langit: " Dusta hambaku, hamparkan untuknya dari neraka dan bukakan baginya pintu neraka, maka terasa olehnya panas hawa neraka, dan disempitkan kuburnya sehingga terhimpit dan rusak tulang-tulang rusuknya, kemudian datang kepadanya seorang yang buruk wajahnya dan busuk baunya sambil berkata: "Sambutlah hari yang sangat jelek bagimu, inilah saat yang telah diperingatkan oleh Allah kepadamu. " Lalu ia bertanya: "Siapakah kau?" Jawabnya: "Aku amalmu yang jelek." Lalu ia berkata: "Ya tuhan, jangan percepatkan kiamat, ya Tuhan jangan percepatkan kiamat."

Abul-Laits dengan sanadnya meriwayatkan dari Abu Hurairah ra berkata: "Nabi Muhammad saw bersabda:" Seorang mukmin jika sakaratulmaut didatangi oleh malaikat dengan membawa sutera yang berisi masik (kasturi) dan tangkai-tangkai bunga, lalu dicabut rohnya bagaikan mengambil rambut didalam adunan sambil dipanggil: "Ya ayyatuhannafsul muth ma'innatur ji 'i ila robbiki rodhiyatan mardhiyah. " (Artinya) "Hai roh yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan perasaan rela dan diridhoi. Kembalilah dengan rahmat dan keridhoan Allah." Maka jika telah keluar rohnya langsung ditaruh diatas misik dan bunga-bunga itu lalu dilipat dengan sutera dan dibawa keilliyyin. Adapun orang kafir jika sakaratulmaut didatangi oelh Malaikat yang membawa kain bulu yang didalamnya ada api, maka dicabut rohnya dengan kekerasan sambil dikatakan kepadanya: "Hai roh yang jahat keluarlah menuju murka Tuhammu ketempat yang rendah hina dan siksaNya, maka bila telah keluar rohnya itu, diletakkan diatas api dan bersuara seperti sesuatu yang mendidih kemudian dilipat dan dibawa kesijjin. "

Alfaqih Abu Ja'far meriwayatkan dengan sanadnya dari Abdullah bin Umar ra berkata: "Seorang mukmin jika diletakkan dikubur maka diperluaskan kuburnya itu hingga 70 hasta dan ditaburkan padanya bunga-bunga dan dihamparkan sutera, dan bila ia hafal sedikit dari al-quran sukup untuk penerangannya jika tidak maka Allah swt memberikan kepadanya nur cahaya penerangan yang menyerupai penerangan matahari, dan didalam kubur bagaikan pengantin baru, jika tidur maka tidak ada yang berani membangunkan kecuali kekasihnya sendiri, maka ia bangun dari tidur itu bagaikan masih kurang masa tidurnya dan belum puas. Adapun orang kafir maka akan dipersempit kuburnya sehingga menghancurkan tulang rusuknya dan masuk kedalam perutnya lalu dikirimkan kepadanya ular segemuk leher unta, maka makan dagingnya sehingga habis dan sisa tulang semata-mata, lalu dikirim kepadanya Malaikat yang akan menyiksa yaitu yang buta tuli dan bisu dengan membawa puntung dari besi yang langsung dipukulkannya, sedang Malaikat itu tidak mendengar suara jeritannya dan tidak melihat keadaannya supaya tidak dikasihaninya, selain itu lalu dihidangkan siksa neraka itu tiap pagi dan petang. "

Abu-Laits berkata: "Siapa yang ingin selamat dari siksaan kubur maka harus menlazimi empat dan meninggalkan empat yaitu:

Menjaga shalat lima waktu

Banyak bersedekah

Banyak membaca al-quran

Memperbanyak bertasbih (membaca: Subhanallah walhamdulillah wal'aa ilaha illallah wallahu akbar, walahaula wala quwata illa billah)

Semua yang empat ini dapat menerangi kubur dan meluaskannya. Adapun empat yang harus ditinggalkan adalah:

Dusta

Kianat

Adu-adu

Menjaga kencing, sebab Nabi Muhammad saw pernah bersabda: "Bersih-bersihlah kamu dari kencing, sebab umumnya siksa kubur itu karena kencing. (Yakni harus dicuci kemaluan saksama.)

Nabi Muhammad saw bersabda: "Innallahha ta'ala kariha lakum ARBA'A: Al'abatsu fishsholaati, wallagh wu filqira'ati, warrafatsu fisshiyami, wadhdhahiku indal maqaabiri. (Artinya) Sesungguhnya Allah tidak suka padamu empat, main-main dalam sholat dan lahgu (tidak hirau), dalam bacaan quran dan berkata keji waktu puasa dan tertawa didalam kuburan. "

Muhammad bin Assammaak ketika melihat kubur berkata: "Kamu jangan tertipu karena tenangnya dan diamnya kubur-kubur ini, maka alangkah banyaknya orang yang sudah bingung didalamnya, dan jangan tertipu karena ratanya kubur ini, maka alangkah jauh berbeda antara yang satu pada yang lain didalamnya. maka seharusnya orang yang berakal memperbanyak ingat pada kubur sebelum masuk kedalamnya. "

Sufyan Atstsauri berkata: "Siapa yang sering (banyak) memperingati kubur, maka akan mendapatkannya kebun dari kebun-kebun surga, dan siapa yang melupakannya maka akan mendapatkannya jurang dari jurang-jurang api neraka."

Ali bin Abi Thalib r.a. berkata dalam khutbahnya: "Hai hamba Allah, berhati-hatilah kamu dari maut yang tidak dapat dihindari, jika kamu berada ditempat, ia datang mengambil kamu, dan bila kamu lari pasti akan terpegang juga, maut terikat selalu diubun-ubunmu, maka carilah jalan selamat , carilah jalan selamat dan segera-segera, sebab dibelakangmu ada yang mengejar kamu yaitu kubur, ingatlah bahwa kubur itu adakalanya kebun dari kebun-kebun surga atau jurang dari jurang-jurang neraka dan kubur itu tiap-tiap hari berkata-kata: Akulah rumah yang gelap, akulah tempat sendirian, akulah rumah ulat-ulat. "

Ingatlah sesudah itu ada hari (saat) yang lebih ngeri, hari dimana anak kecil segera beruban dan orang tua bagaikan orang mabuk, bahkan ibu yang meneteki lupa terhadap bayinya dan wanita yang hamil menggugurkan kandungannya dan kau akan melihat orang-orang bagaikan orang mabuk tetapi tidak mabuk khamar, hanya siksa Allah yang sangat ngeri dan dahsyat.

Ingatlah bahwa sesudah itu ada api neraka yang sangat panas dan suram dalam, perhiasannya besi dan sirnya darah bercampur nanah, tidak ada rahmat Allah swt disana. Maka kaum muslimin yang menangis. lalu ia berkata: "Dan disamping itu ada syurga yang luasnya selebar langit dan bumi, tersedia untuk orang-orang yang takwa. Semoga Allah melindungi kami dari siksa yang pedih dan menempatkan kami dalam darunna'iem (surga yang serba kenikmatan).

Usaid bin Abdirrahman berkata: "Saya telah mendapat keterangan bahwa seorang mukmin jika mati dan diangkat, ia berkata:" Segerakan aku. ", Dan bila telah dimasukkan dalam lahad (kubur), bumi berkata kepadanya:" Aku kasih padamu ketika diatas punggungku, dan kini lebih sayang kepadamu. "Dan bila orang kafir mati lalu diangkat mayatnya, ia berkata:" Kembalikan aku. "dan bila diletakkan didalam lahadnya, bumi berkata:" Aku sangat benci kepadamu ketika kau diatas punggungku, dan kini aku lebih benci lagi kepadamu. "

Utsman bin Affan r.a. ketika berhenti diatas kubur, ia menangis, maka ditegur: "Engkau jika menyebut surga dan neraka tidak menangis, tetapi kau menangis karena kubur?" Jawabnya: "Nabi Muhammad saw pernah bersabda:" Alqabru awwalu manazilil akhirah, fa in naja minhu fama ba'dahu aisaru minhu, wa in lam yanju minhu fama ba'dahu asyaddu minhu. "(Artinya)" Kubur itu satu tempat yang menuju akhirat, maka bila selamat dalam kubur, maka yang dibelakangnya lebih ringan, dan jika tidak selamat dalam kubur maka yang dibelakangnya lebih berat darinya. "

Abdul-Hamid bin Mahmud Almughuli berkata: "Ketika aku duduk bersama Ibn Abbas ra, tiba-tiba datang kepadanya beberapa orang dan berkata:" Kami rombongan haji dan bersama kami ini ada seorang yang ketika sampai didaerah Dzatishshahifah, tiba-tiba ia mati, maka kami siapkan segala keperluannya, dan ketika menggali kubur untuknya, tiba-tiba ada ular sebesar lahad, maka kami tinggalkan dan menggali lain tempat juga ada ular, maka kami biarkan dan kami menggali lain tempat juga kami dapatkan ular, maka kami biarkan dan kini kami bertanya kepadamu, bagaimanakah harus kami perbuat tehadap mayat itu? "Jawab Ibn Abbas ra:" Itu dari amal perbuatannya sendiri, lebih baik kamu kubur sajan demi Allah andaikan kamu galikan bumi ini semua niscaya akan kamu dapat ular didalamnya. "Maka mereka kembali dan menguburkan mayat itu didalam salah satu kubur yang sudah digali itu dan ketika mereka kembali kedaerahnya mereka pergi kekeluarganya untuk mengembalikan barang-barangnya sambil bertanya kepada istrinya apakah amal perbuatan yang dilakukan oelh suaminya? Jawab isterinya: "Dia biasa menjual gandum dalam karung, lalu dia mengambil sekedar untuk makanannya sehari, dan menaruh tangkai-tangkai gandum itu kedalam karung seberat apa yang diambilnya itu. "

Abul-Laits berkata: "Berita ini menunjukkan bahwa kianat itu salah satu sebab siksaan kubur dan apa yang mereka lihat itu sebagai peringatan jangan sampai kianat."

Ada keterangan bahwa bumi ini tiap hari berseru sampai lima kali dengan berkata:

Hai anak Adam, anda berjalan diatas punggungku dan kembalimu didalam perutku.

Hai anak Adam, anda makan berbagai macam diatas punggungku dan anda akan dimakan ulat didalam perutku.

Hai anak Adam, anda tertawa diatas punggungku, dan akan menangis didalam perutku.

Hai anak Adam, Anda bergembira diatas punggungku dan akan berduka didalam perutku.

Hai anak Adam, Anda berbuat dosa diatas punggungku, maka akan tersiksa didalam perutku.

Amr bin Dinar berkata: "Ada seorang penduduk kota Madinah yang memiliki saudara perempuan dihujung kota, maka sakitlah saudaranya itu kemudian mati, maka setelah diselesaikan persiapannya dibawa kekubur, kemudian setelah selesai menguburkan dan kembali pulang kerumah, ia teringat pada kantongan yang dibawa dan tertinggal dalam kubur, maka ia minta bantuan orang untuk menggali kubur itu kembali, dan sesudah digali kubur itu maka bertemulah dia akan kantongannya itu, ia berkata kepada orang yang membantunya itu: "Tolong aku ketepi sebentar sebab aku ingin mengetahui bagaimana kondisi saudaraku ini." Maka dibuka sedikit lahadnya, tiba-tiba dilihatnya kubur itu menyala api, maka segera ia meratakan kubur itu dan kembali kepada ibunya lalu bertanya: "Bagaimana kelakuan saudaraku dahulu itu?" Ibunya berkata: "Mengapa kau menanyakan kelakuan saudaramu, padahal ia telah mati?" Anaknya tetap meminta supaya diberitahu tentang amal perbuatan saudaranya itu, lalu diberitahu bahwa saudaranya itu biasanya mengakhirkan sembahyang dari waktunya, juga lalai dalam kesucian dan diwaktu malam sering mengintai rumah-rumah tetangga untuk mendengar obrolan mereka lalu disampaikan kepada orang lain sehingga mengadu domba antara mereka, dan itulah sebabnya siksa kubur. Karena itu siapa yang ingin selamat dari siksaan kubur haruslah menjauhkan diri dari sifat namimah (adu domba diantara tetangga dan orang lain) supaya selamat dari siksaan kubur dan mudah baginya menjawab pertanyaan Malaikat Munkar Nakier.

Alabarra 'bin Aazib r.a. berkata: "Nabi Muhammad saw bersabda:" Seorang mukmin jika ditanya dalam kubur, maka ia langsung membaca Asyhadu an laa ilaha illallah wa anna Muhammad abduhu warasuluhu, maka itulah yang tersebut dalam firman Allah: Yutsabbitullahul ladzina aamanu bil qaulits tsabiti filhayatiddun ya wafil akhirah ( Allah mengatur orang-orang yang beriman dengan khalimah yang teguh dimana hidup didunia dan diakhirat (yakni khalimah laa ilaha illallah, Muhammad Rasullullah).

Dan ketetapan itu terjadi dalam tiga masa yaitu:

Ketika melihat Malakulmaut

Ketika menghadapi pertanyaan Munkar Nakier

Ketika menghadapi hisab dihari kiamat

Dan ketetapan ketika melihat Malaikulmaut dalam tiga hal yaitu:

Terpelihara dari kekafiran, dan mendapat taufiq dan istiqamah dalam tauhid sehingga keluar rohnya dalam Islam

Diberi selamat oleh Malaikat bahwa ia mendapat rahmat

Melihat tempatnya disyurga sehingga kubur menjadi salah satu kebun surga.

Adapun ketetapan ketika hisab juga dalam tiga hal yaitu:

Allah s.wt. memberinya ilham sehingga dapat menjawab segala pertanyaan dengan benar

Mudah dan ringan hisabnya

Diampuni segala dosanya

Ada juga yang mengatakan bahwa ketetapan itu dalam empat masa yaitu:

Ketika mati

Didalam kubur sehingga dapat menjawab pertanyaan tanpa gentar atau takut

Ketika hisab

Ketika berjalan diatas sirat sehingga berjalan bagaikan kecepatan kilat

Jika ditanya tentang soal kubur bagaimanakah bentuknya, maka ulama telah membicarakannya dalam berbagai pendapat. Sebagiannya berkata pertanyaan itu hanya kepada roh tanpa jasad dan disaat itu roh masuk kedalam jasad hanya sampai didada. Ada pendapat mengatakan bahwa rohnyanya diantara jasad dan kafan dan sebaiknya seorang mempercayai adanya pertanyaan dalam kubur tanpa menanyakan dan sibuk dengan caranya. Dan kita sendiri akan mengetahui bila sampai disana, maka bila ada orang menolak adanya soal Mungkar Nakier dalam kubur, maka penolakannya dari dua jalan yaitu:

Mereka berkata: "Ia tidak mungkin menurut perkiraan akal, sebab menyalahi kebiasaan tabiat alam."

atau mereka berkata: "Tidak ada dalil yang menguatkan."

Pendapat pertama bahwa ia tidak mungkin dalam akal karena melanggar kebiasaa tabiat alam. Pendapat ini berarti meniadakan kenabian dan mukjizat, sebab para Nabi itu semuanya dari manusia biasa dan tabiatnya mereka sama, tetapi mereka telah dapat bertemu dengan Malaikat dan menerima wahyu, bahkan laut telah terbelah untuk Nabi Musa, demikian pula tongkat menjadi ular, semua kejadian itu menyalahi kebiasaan alam, maka orang yang menolak semua itu berarti keluar dari Islam. Jika ia berkata: "Tidak ada dalil.", Maka hadis-hadis yang diterangkan sudah cukup untuk menjadi alasan bagi orang yang akan mau terima.

Firman Allah s.w.t. yang berbunyi: "Wa man a'rodho an DZIKRI fa inna lahu ma'i syatan dhanka wanah syuruhu yaumal qiyaamati a'ma. (Artinya)" Dan siapa yang mengabaikan peringatanku (ajaranKu) maka ia akan merasakan kehidupan yang sulit (kehidupan sulit ini ketika menghadapi pertanyaan dalam kubur). "

Demikian pula ayat: "Yu tsabbitulladzina aamanu bil qoulaits tsabiti filhayatiddunia wafil akhirati. (Artinya)" Allah akan menetapkan hati orang-orang mukmin dengan khalimah yang teguh didunia dan diakhirat. "

Abu-Laits meriwayatkan dengan sanadnya dari Saad bin Almusayyab dari Umar ra berkata: Nabi Muhammad saw bersabda: "Jika seorang mukmin telah masuk kedalam kubur, maka didatangi oleh dua Malaikat yang menguji dalam kubur, lalu mendudukkannya dan menanyainya, sedang ia mendengar suara derap sandal sepatu mereka ketika kembali, lalu ditanya oleh kedua Malaikat itu: Siapa Tuhammu, dan apakah agamamu, dan siapa Nabimu, lalu dijawab: Allah tuhanku, dan agamaku Islam dan Nabiku Nabi Muhammad saw Lalu Malaikat itu berkata: Allah yang menetapkan kau dalam khalimah itu, tidurlah dengan tenang hati. Itulah artinya Allah menetapkan mereka dalam khalimah hak . Adapun orang kafir zalim maka Allah menyesatkan mereka dengan tidak memberi petunjuk taufiq pada mereka, sehingga ketika ditanya oleh Malaikat: Siapa Tuhanmu, apa agamamu dan siapa Nabimu, maka jawab orang kafir atau munafiq: Tidak tahu. Maka oleh Malaikat dikatakan: Tidak tahu, maka langsung dipukul sehingga jeritan suaranya terdengar semua yang dialam kecuali manusia dan jin. (Dan andaikan didengar oleh manusia pasti pingsan)

Abu Hazim dari Ibn Umar r.a. berkata: Nabi Muhammad saw bersabda kepada Umar: "Bagaimana kau hai Umar jika didatangi oleh kedua malikat yang akan mengujimu didalam kubur yaitu Munkar Nakier hitam keduanya kebiru-biruan siung keduanya mengguriskan bumi, sedang rambut keudanya sampai ketanah dan suara keduanya bagaikan petir yang dahsyat , dan matanya bagaikan kilat yang menyambar? " Umar bertanya: "Ya Rasulullah, apakah ketika itu aku cukup sadar sebagaimana keadaanku sekarang ini?" Nabi Muhammad s.a.w menjawab: "Ya." Umar berkata: "jika sedemikian maka saya selesaikan keduanya dengan izin Allah swt. Nabi Muhammad saw bersabda:" sesungguhnya Umar seorang yang mendapat taufiq. "

Abul-Laits berkata: "saya telah diberitahu oleh Abul-Qasim bin Abdurrahman bin Muhammad Asysyabadzi dengan sanadnya dari Abu Hurairah ra berkata: Nabi Muhammad saw bersabda:" Tidak ada seorang yang mati melainkan ia mendengkur yang didengari oleh semua binatang kecuali manusia, dan andaikata ia mendengar pasti pingsan, dan bila dikirim kekubur, maka jika shalih (baik) berkata: "Segerakanlah aku, andaikan kamu mengetahui apa yang didepanku dari kebaikan, niscaya kamu akan menyegerakan aku. Dan bila ia tidak baik maka berkata:" Jangan keburu, andaikata kamu mengtahui apa yang didepan aku daripada bahaya, niscaya kamu tidak akan keburu. Kemudian jika telah ditanam dalam kubur, didatangi oleh dua Malaikat yang hitam kebiru-biruan datang dari arah kepalanya, maka ditolak oleh sholatnya: Tidak bisa datang dari arahku sebab adakalanya ia semalaman tidak tidur karena takut dari saat yang seperti ini, lalu datang dari bawah kakinya , maka ditolak oleh baktinya pada kedua orang tuanya: Jangan datang dari arahku, karena ia biasa berjalan tegak karena ia takut dari saat seperti ini, lalu datang dari arah kanannya, maka ditolak oleh sedekahnya: Tidak bisa datang dari arahku, karena ia pernah sedekah karena ia takut dari saat seperti ini, lalu ia datang dari kirinya maka ditolak oleh puasanya: Jangan datang dari arahku, karena ia biasa lapar dan haus karena takut saat seperti ini, lalu ia dibangunkan bagaikan dibangunkan dari tidur, lalu ia bertanya: Bagaimana pendapatmu tentang orang yang membawa ajaran kepadamu itu? Ia tanya: Siapakah itu? Dijawab: Muhammad s.a.w? Maka dijawab: Saya bersaksikan bahwa ia utusan Allah. Lalu berkata kedua Malaikat: Engkau hidup sebagai seorang mukmin, dan mati juga mukmin. Lalu diluaskan kuburnya, dan dibukakan baginya segala kehormatan yang dikaruniakan Allah kepadanya. Semoga Allah memberi kita taufiq dan dipelihara serta dihindarkan dari hawa nafsu yang menyesatkan, dan menyelamatkan kami dari siksa kubur karena Nabi Muhammad saw juga berlindung kepada Allah dari siksa kubur. "

A'isyah r.a. berkata: "Saya sebelumnya tidak mengetahui adanya siksa kubur sehingga datang kepadaku seorang wanita Yyahudi, minta-minta dan sesudah saya beri ia berkata:" Semoga Allah melindungi kamu dari siksa kubur. Maka saya kira keterangannya itu termasuk tipuan kaum Yahudi, lalu saya ceritakan kepada Nabi Muhammad saw maka Nabi Muhammad saw memberitahu kepadaku bahwa siksa kubur itu hak benar, maka seharusnya seorang muslim berlindung kepada Allah swt dari siksa kubur, dan siap untuk menghadapi kubur dengan amal yang saleh, sebab selama ia masih hidup maka Allah telah memudahkan baginya segala amal saleh. Sebaliknya bila ia telah masuk kedalam kubur, maka ia akan ingin kalau dapat diizinkan, sehingga ia sangat menyesal semata-mata, karena itu seorang yang berakal harus berpikir dalam hal orang-orang yang telah mati, karena orang-orang yang telah mati itu, mereka sangat ingin kalau dapat akan shalat dua rakaat, berzikir dengan tasbih, tahmid dan tahlil, sebagaimana ketika didunia, tetapi tidak diizinkan, lalu mereka heran pada orang-orang yang masih hidup menghambur-hamburkan waktu dalam permainan dan kelalaian semata-mata. Saudaraku jagalah dan siap-siapkan harimu, sebab ia sebagai pohon kekayaanmu, maka mudah bagimu mendapatkan atau mencari untung laba, sebab kini perdagangan akhirat agak sepi dan tidak laku, karena itu rajin-rajinlah kau mengumpulkan sebanyak mungkin darinya, sebab akan tiba masa dagangan itu sangat berharga sebab pada saat itu ia berharga, maka kau tidak akan dapat menemukan atau mencapainya. Kami mohon semoga Allah s.w.t. memberi taufiq untuk bersiap-siap menghadapi saat keperluan dan jangan sampai menjadikan kami dari golongan yang menyesal sehingga ingin kembali kedunia tetapi tidak diizinkan, juga semoga Allah swt memudahkan atas kami sakaratulmaut, dan kesukaran kubur, demikian pula pada semua kaum muslimin dan muslimat.

Aamin ya Robbal aalamin. Engkau arhamurrahimin, wahasbunallahu wani'mal wakiel, walahaula wala quwwata illa billahil aliyil adhiem. "

Jumat, 28 Desember 2012

ARTI SUKSES MENURUT ISLAM


Semua orang ingin sukses, tapi tidak semua orang berhasil sukses. Kenapa? Masalahnya cuma satu: gagal menemukan arti sukses sebenarnya.

Ada orang yang merumuskan arti sukses dengan pengertian yang sederhana. Akhirnya, ia pun merasa sudah mencapai sukses meski tanpa berbuat apa-apa. Mengalir seperti air apa adanya, begitu katanya.

Ada juga orang yang merumuskan arti sukses dengan pengertian yang rumit. Akhirnya, ia pun merasa sulit mencapai sukses, ya sudah mau bilang apa? pasrah aja, barangkali sudah takdir, begitu katanya.

Jadi, apa arti sukses sebenarnya?

Sukses adalah sebuah pencapaian. Apa yang hendak dicapai?
Sukses adalah bergerak maju mencapai tujuan. Kemana hendak dituju?
Sukses adalah mendapatkan sesuatu yang dikehendaki. Apakah itu?
Sukses adalah sebuah proses perjalanan. Tanpa mendapatkan sesuatu?
Sukses adalah memperoleh penghargaan. Dari siapa?

Jadi, apa arti sukses sebenarnya?

Mari kita bertanya kepada Yang Maha mengetahui dan Maha Bijaksana.

Dia berfirman:
لَقَدْ أَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ كِتَابًا فِيهِ ذِكْرُكُمْ ۖ أَفَلَا تَعْقِلُونَ
Sesungguhnya telah kami turunkan kepada kamu sebuah kitab
yang di dalamnya terdapat sebab-sebab kemuliaan bagimu. Maka
apakah kamu tiada memahaminya? (QS. 21:10)

Kemuliaan = Kesuksesan, setuju kan?

Kalau begitu, mari kita membaca Alquran untuk memahami:

Apakah arti sukses?
Bagaimanakah mencapai sukses?
Siapakah orang sukses itu?
Apakah arti sukses?

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ
الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya
pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa
dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga maka
sungguh ia telah sukses. Kehidupan dunia itu tidak lain
hanyalah kesenangan yang memperdayakan. (QS. 3:185)

Jadi, sukses adalah masuk surga. Terserah apa profesi kita hari ini, yang penting kita bisa masuk surga. Setuju?

Bagaimanakah cara mencapai sukses? Bagaimanakah cara masuk surga?

أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ ۖ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ
وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّىٰ يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَىٰ نَصْرُ اللَّهِ ۗ أَلَا إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ
قَرِيبٌ


Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal
belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-
orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka
dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-
macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang
beriman bersamanya: Bilakah datangnya pertolongan Allah.
Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.
(QS. 2:214)

Sukses bukan khayalan. Sukses hanya dicapai dengan perjuangan dan pengorbanan. Berat ya? jangan khawatir, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat. Allah akan menolong kita sebagaimana Allah menolong hamba-hamba-Nya yang beriman sebelum kita.

إِنَّا لَنَنْصُرُ رُسُلَنَا وَالَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ يَقُومُ الْأَشْهَادُ
Sesungguhnya Kami menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang
yang beriman pada kehidupan dunia dan pada hari berdirinya
saksi-saksi (hari kiamat), (QS. 40:51)

Duh! pantaskah kita mendapatkan pertolongan Allah?
Bukan soal pantas tidak pantas, yang jadi soal, apakah kita sedang berjuang mencapai sukses hingga Allah berkenan memberikan pertolongan-Nya? Siapa yang berjuang, dialah yang ditolong.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama)
Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan
kedudukanmu. (QS. 47:7)

Nah, jika Allah sudah memberikan pertolongan, apakah masih terasa berat perjuangan menuju sukses sejati?

إِنْ يَنْصُرْكُمُ اللَّهُ فَلَا غَالِبَ لَكُمْ ۖ وَإِنْ يَخْذُلْكُمْ فَمَنْ ذَا الَّذِي يَنْصُرُكُمْ مِنْ بَعْدِهِ ۗ وَعَلَى اللَّهِ
فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ


Jika Allah menolong kamu, maka tak ada orang yang dapat
mengalahkan kamu; dan jika Allah membiarkan kamu (tidak
memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat
menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu? Karena itu
hendaknya kepada Allah saja orang-orang mumin bertawakkal.
(QS. 3:160)

Bertawakkal kepada Allah = menyerahkan segala urusan kepada Allah = menyelesaikan segala urusan dengan cara-cara Allah = caranya pakai cara Allah, ya hasilnya terserah Allah. Habis perkara.
Kalau mau pakai cara-cara sendiri, ya sudah selesaikan sendiri. Rugi ga ditanggung ya.. :-)

Jadi, bagaimana soal urusan mencapai sukses sejati, yaitu mencapai surga?
Jawabnya cuma satu: pakai cara Allah, jangan pakai cara sendiri!
Bagaimanakah cara Allah yang harus kita terapkan untuk mencapai sukses sejati?
Nah, untuk dapat menjawabnya, kita harus selesaikan pertanyaan ketiga: Siapakah orang sukses itu?

Tapi bahasannya sudah terlalu panjang ya.. bagaimana kalau di lanjut di bahasan berikut? setuju kan?
Bagi yang setuju silakan aminkan doa ini:
"Ya Allah sukseskanlah untukku agamaku, karena ia adalah benteng keselamatan urusanku. Sukseskanlah untukku duniaku, karena ia adalah tempat kerjaku. Sukseskanlah untukku akheratku, karena ia adalah tempat kembaiku. Jadikanlah waktu hidupku penambah setiap kebaikan, kematiaanku pemutus setiap keburukanku" (HR. Bukhari)

Senin, 24 Desember 2012

Kewajiban Istri (1)


Keagungan Hak Suami

Hak suami yang menjadi kewajiban istri asalnya dijelaskan dalam ayat berikut ini,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS. An Nisa’: 34)

Hak suami yang menjadi kewajiban istri amatlah besar sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ

“Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri” (HR. Abu Daud no. 2140, Tirmidzi no. 1159, Ibnu Majah no. 1852 dan Ahmad 4: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ketaatan seorang istri pada suami termasuk sebab yang menyebabkannya masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج

“Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah dan Rasul-Nya- daripada hak suami” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 260)

Jika kewajiban istri pada suami adalah semulia itu, maka setiap wanita punya keharusan mengetahui hak-hak suami yang harus ia tunaikan.

Berikut adalah rincian mengenai hak suami yang menjadi kewajiban istri:

Pertama: Mentaati perintah suami

Istri yang taat pada suami, senang dipandang dan tidak membangkang yang membuat suami benci, itulah sebaik-baik wanita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Begitu pula tempat seorang wanita di surga ataukah di neraka dilihat dari sikapnya terhadap suaminya, apakah ia taat ataukah durhaka.

Al Hushoin bin Mihshan menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena satu keperluan. Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya,

أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ

“Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab, “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?”, tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad 4: 341 dan selainnya. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1933)

Namun ketaatan istri pada suami tidaklah mutlak. Jika istri diperintah suami untuk tidak berjilbab, berdandan menor di hadapan pria lain, meninggalkan shalat lima waktu, atau bersetubuh di saat haidh, maka perintah dalam maksiat semacam ini tidak boleh ditaati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat. Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (kebaikan).” (HR. Bukhari no. 7145 dan Muslim no. 1840)

Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan,

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad 1: 131. Sanad hadits ini shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth)

Kedua: Berdiam di rumah dan tidaklah keluar kecuali dengan izin suami

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).

Seorang istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Baik si istri keluar untuk mengunjungi kedua orangtuanya ataupun untuk kebutuhan yang lain, sampaipun untuk keperluan shalat di masjid.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya.” Beliau juga berkata, “Bila si istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat nusyuz (pembangkangan), bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan siksa.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 281)

Ketiga: Taat pada suami ketika diajak ke ranjang

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436).

Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh,

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya melainkan yang di langit (penduduk langit) murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha kepadanya.” (HR. Muslim no. 1436)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya” (Syarh Shahih Muslim, 10: 7). Namun jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini.

Keempat: Tidak mengizinkan orang lain masuk rumah kecuali dengan izin suami

Pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada haji Wada’,

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ

“Bertakwalah kalian dalam urusan para wanita (istri-istri kalian), karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh mengizinkan seorang pun yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian” (HR. Muslim no. 1218)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُه

“Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya. Dan ia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya”. (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)

Dalam lafazh Ibnu Hibban disebutkan hadits dari Abu Hurairah,

لاَ تَأْذَنُ المَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَهُوَ شَاهِدُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidak boleh seorang wanita mengizinkan seorang pun untuk masuk di rumah suaminya sedangkan suaminya ada melainkan dengan izin suaminya.” (HR. Ibnu Hibban 9: 476. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Hadits di atas dipahami jika tidak diketahui ridho suami ketika ada orang lain yang masuk. Adapun jika seandainya suami ridho dan asalnya membolehkan orang lain itu masuk, maka tidaklah masalah. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 193)

Kelima: Tidak berpuasa sunnah ketika suami ada kecuali dengan izin suami

Para fuqoha telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99). Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)

Dalam lafazh lainnya disebutkan,

لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ

“Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain puasa Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya” (HR. Abu Daud no. 2458. An Nawawi dalam Al Majmu’ 6: 392 mengatakan, “Sanad riwayat ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim”)

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan ridho suami. Ridho suami sudah sama dengan izinnya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99)

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Larangan pada hadits di atas dimaksudkan untuk puasa tathowwu’ dan puasa sunnah yang tidak ditentukan waktunya. Menurut ulama Syafi’iyah, larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 115)

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa di bulan Ramadhan. Adapun jika puasanya adalah wajib, dilakukan di luar Ramadhan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya, maka tetap harus dengan izin suami. … Hadits ini menunjukkan diharamkannya puasa yang dimaksudkan tanpa izin suami. Demikianlah pendapat mayoritas ulama.” (Fathul Bari, 9: 295)

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, “Jika seorang wanita menjalankan puasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman. Demikian pendapat mayoritas fuqoha. Ulama Hanafiyah menganggapnya makruh tahrim. Ulama Syafi’iyah menyatakan seperti itu haram jika puasanya berulang kali. Akan tetapi jika puasanya tidak berulang kali (artinya, memiliki batasan waktu tertentu) seperti puasa ‘Arofah, puasa ‘Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99)

Jadi, puasa yang mesti dilakukan dengan izin suami ada dua macam: (1) puasa sunnah yang tidak memiliki batasan waktu tertentu (seperti puasa senin kamis[1]), (2) puasa wajib yang masih ada waktu longgar untuk melakukannya. Contoh dari yang kedua adalah qodho’ puasa yang waktunya masih longgar sampai Ramadhan berikutnya.[2]

Jika Suami Tidak di Tempat

Berdasarkan pemahaman dalil yang telah disebutkan, jika suami tidak di tempat, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar, sedang sakit, sedang berihrom atau suami sendiri sedang puasa (Lihat Fathul Bari, 9: 296 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99) Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihrom terlarang untuk jima’, begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat.

Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Dalam hadits yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.” (Fathul Bari, 9/296)

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh, pen) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 115)

Bersambung insya Allah …




[1] Puasa senin kamis bisa saja dilaksanakan di minggu-minggu berikutnya. Jadi waktunya begitu longgar.

[2] Ini berarti kalau puasanya adalah puasa Syawal, maka boleh tanpa izin suami karena puasa Syawal adalah puasa yang memiliki batasan waktu tertentu hanya di bulan Syawal.
KEWAJIBAN ISTRI (2)


Keenam: Tidak menginfakkan harta suami kecuali dengan izinnya

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا

“Janganlah seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya” (HR. Tirmidzi no. 670. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Ketujuh: Berkhidmat pada suami dan anak-anaknya

Semestinya seorang istri membantu suaminya dalam kehidupannya. Hal ini telah dicontohkan oleh istri-istri shalihah dari kalangan shahabiyah seperti yang dilakukan Asma` bintu Abi Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhuma yang berkhidmat kepada suaminya, Az-Zubair ibnul ‘Awwam radhiyallahu ‘anhu. Ia mengurusi hewan tunggangan suaminya, memberi makan dan minum kudanya, menjahit dan menambal embernya, serta mengadon tepung untuk membuat kue. Ia yang memikul biji-bijian dari tanah milik suaminya sementara jarak tempat tinggalnya dengan tanah tersebut sekitar 2/3 farsakh[1].” (HR. Bukhari no. 5224 dan Muslim no. 2182)

Demikian pula khidmat Fathimah binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah suaminya, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Sampai-sampai kedua tangannya lecet karena menggiling gandum. (HR. Bukhari no. 5361 dan Muslim no. 2182)

Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, menikahi seorang janda agar bisa berkhidmat padanya dengan mengurusi 7 atau 9 saudara perempuannya yang masih belia. Kata Jabir kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ayahku, Abdullah, telah wafat dan ia meninggalkan banyak anak perempuan. Aku tidak suka mendatangkan di tengah-tengah mereka wanita yang sama dengan mereka. Maka aku pun menikahi seorang wanita yang bisa mengurusi dan merawat mereka.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan Jabir,

فَباَرَكَ اللهُ لَكَ – أَوْ: خَيْرًا -

“Semoga Allah memberkahimu.” Atau beliau berkata, “Semoga kebaikan untukmu.” (HR. Muslim no. 715)

Kedelapan: Menjaga kehormatan, anak dan harta suami

Allah Ta’ala berfirman,

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34). Ath Thobari mengatakan dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, iawajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.”

Kesembilan: Bersyukur dengan pemberian suami

Seorang istri harus pandai-pandai berterima kasih kepada suaminya atas semua yang telah diberikan suaminya kepadanya. Bila tidak, si istri akan berhadapan dengan ancaman neraka Allah Ta’ala.

Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat,

وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

“Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Lihatlah bagaimana kekufuran si wanita cuma karena melihat kekurangan suami sekali saja, padahal banyak kebaikan lainnya yang diberi. Hujan setahun seakan-akan terhapus dengan kemarau sehari.

Kesepuluh: Berdandan cantik dan berhias diri di hadapan suami

Sebagian istri saat ini di hadapan suami bergaya seperti tentara, berbau arang (alias: dapur) dan jarang mau berhias diri. Namun ketika keluar rumah, ia keluar bagai bidadari. Ini sungguh terbalik. Seharusnya di dalam rumah, ia berusaha menyenangkan suami. Demikianlah yang dinamakan sebaik-baik wanita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Kesebelas: Tidak mengungkit-ngungkit pemberian yang diinfakkan kepada suami dan anak-anaknya dari hartanya

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)” (QS. Al Baqarah: 264).

Keduabelas: Ridho dengan yang sedikit, memiliki sifat qona’ah (merasa cukup) dan tidak membebani suami lebih dari kemampuannya

Allah Ta’ala berfirman,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath Tholaq: 7)

Ketigabelas: Tidak menyakiti suami dan tidak membuatnya marah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ : لاَ تُؤْذِيْهِ , قَاتَلَكِ اللهُ , فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا

“Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia melainkan istrinya dari kalangan bidadari akan berkata, “Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah memusuhimu. Dia (sang suami) hanyalah tamu di sisimu; hampir saja ia akan meninggalkanmu menuju kepada kami”. (HR. Tirmidzi no. 1174 dan Ahmad 5: 242. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Keempatbelas: Berbuat baik kepada orang tua dan kerabat suami

Kelimabelas: Terus ingin hidup bersama suami dan tidak meminta untuk ditalak kecuali jika ada alasan yang benar

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ .

“Wanita mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan (yang dibenarkan oleh syar’i), maka haram baginya mencium wangi surga.” (HR. Tirmidzi no. 1199, Abu Daud no. 2209, Ibnu Majah no. 2055. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Keenambelas: Berkabung ketika meninggalnya suami selama 4 bulan 10 hari

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌ وَعَشْرً‌ا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234)

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491)[2]

Supaya mengimbangi pembahasan ini, nantikan bahasan mengenai kewajiban suami yang menjadi hak istri. Semoga Allah mudahkan untuk menyusunnya.





[1] 1 farsakh kurang lebih 8 km atau 3,5 mil

[2] Bahasan kali ini dikembangkan dari Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 3: 192-197.
KEWAJIBAN SUAMI (1)


Pertama: Bergaul dengan istri dengan cara yang ma’ruf (baik)

Yang dimaksud di sini adalah bergaul dengan baik, tidak menyakiti, tidak menangguhkan hak istri padahal mampu, serta menampakkan wajah manis dan ceria di hadapan istri.

Allah Ta’ala berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19).

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228).

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

“Sebaik-baik kalian adalah yan berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400)

Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri. Nah, setelah ini akan kami utarakan berbagai bentuk berbuat baik kepada istri. Penjelasan ini diperinci satu demi satu agar lebih diperhatikan para suami.

Kedua: Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal dengan baik

Yang dimaksud nafkah adalah harta yang dikeluarkan oleh suami untuk istri dan anak-anaknya berupa makanana, pakaian, tempat tinggal dan hal lainnya. Nafkah seperti ini adalah kewajiban suami berdasarkan dalil Al Qur’an, hadits, ijma’ dan logika.

Dalil Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7).

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bapak dari si anak punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada ibu si anak, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakatnya tanpa bersikap berlebih-lebihan dan tidak pula pelit. Hendaklah ia memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375).

Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’,

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).

Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

“Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364).

Lalu berapa besar nafkah yang menjadi kewajiban suami?

Disebutkan dalam ayat,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7).

عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ

“Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula)” (QS. Al Baqarah: 236).

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hindun,

خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364).

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah:
Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman.
Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak.

Termasuk dalam hal nafkah adalah untuk urusan pakaian dan tempat tinggal bagi istri. Patokannya adalah dua hal yang disebutkan di atas.

Mencari nafkah bagi suami adalah suatu kewajiban dan jalan meraih pahala. Oleh karena itu, bersungguh-sungguhlah menunaikan tugas yang mulia ini.

Masih ada beberapa hal terkait kewajiban suami yang belum dibahas. Insya Allah akan berlanjut pada tulisan berikutnya.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 3: 197-204
KEWAJIBAN SUAMI (2)


Ketiga: Meluangkan waktu untuk bercanda dengan istri tercinta

Inilah yang dicontohkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diceritakan oleh istri beliau, ‘Aisyahradhiyallahu ‘anha,

أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ».

Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam masih menyempatkan diri untuk bermain dan bersenda gurau dengan istrinya tercinta.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ

“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutup-nutupi pandanganku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda” (HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892). Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda sambil menutup-nutupi pandangan istrinya yang ingin memandang seorang pemuda. Lihatlah candaan beliau dan senda gurau kepada istrinya tercinta! Sebagai suami pernahkah kita seperti itu?

Keempat: Menyempatkan waktu untuk mendengar curhatan istri

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa duduk dan menyimak curhatan dan cerita ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sampai pun kisah itu panjang. Di antara cerita ‘Aisyah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikisahkan dalam hadits yang lumayan panjang berikut ini.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَلَسَ إِحْدَى عَشْرَةَ امْرَأَةً فَتَعَاهَدْنَ وَتَعَاقَدْنَ أَنْ لاَ يَكْتُمْنَ مِنْ أَخْبَارِ أَزْوَاجِهِنَّ شَيْئًا

Sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikit pun cerita tentang suami mereka.

قَالَتِ الأُوْلَى زَوْجِي لَحْمُ جَمَلٍ غَثٍّ عَلَى رَأْسِ جَبَلٍ لاَ سَهْلَ فَيُرْتَقَى وَلاَ سَمِيْنَ فَيُنْتَقَلُ

Wanita pertama berkisah, “Sesungguhnya suamiku adalah daging unta yang kurus yang berada di atas puncak gunung yang tanahnya berlumpur yang tidak mudah untuk didaki dan dagingnya juga tidak gemuk untuk diambil.

[Maksud perkataan di atas: Si wanita memisalkan suaminya dengan daging yang kurus, sedikit dagingnya. Lalu daging tersebut diletakkan di atas gunung yang terjal yang sulit didaki. Daging unta berbeda dengan daging domba atau kambing yang terasa lebih enak. Artinya, si istri ingin menyatakan sulitnya bergaul dengan suaminya. Ia tidak mengerti bagaimana cara yang baik untuk berbicara dengan suaminya karena suaminya buruk perangainya. Sudah dengan usaha keras, si istri ingin berhubungan baik dengan suaminya, ia tidak bisa meraih dan bersenang-senang dengannya.]

قَالَتْ الثَانِيَةُ زَوْجِي لاَ أَبُثُّ خَبَرَهُ إِنِّي أَخَافُ أَنْ لاَ أَذَرَهُ إِنْ أَذْكُرْهُ أَذْكُرْ عُجَرَهُ وَبُجَرَهُ

Wanita kedua berkisah, “Mengenai suamiku, aku tidak akan menceritakannya karena jika aku berkisah tentangnya aku khawatir aku (tidak mampu) meninggalkannya. Jika aku menyebutkan tentangnya maka aku akan menyebutkan urat-uratnya yang muncul di tubuhnya dan juga perutnya”.

[Maksud perkataan di atas: Ia mengisyaratkan bahwa suaminya itu penuh dengan ‘aib. Jika diceritakan, ia khawatir tidak akan ada ujungnya kisah tentang suaminya karena saking banyaknya ‘aib suaminya. Jika aibnya disebut maka akan nampak aib luar seperti urat di badan dan dalam tubuhnya seperti urat di perut. Ada pula yang menafsirkan, jika si istri menceritakan aib suaminya, maka ia khawatir akan berpisah darinya. Karena jika sampai ketahuan, suaminya akan menceraikannya dan ia khawatir karena masih ada anak dan hubungan dengan suaminya.]

قَالَتْ الثَّالِثَةُ زَوْجِي الْعَشَنَّقُ إِنْ أَنْطِقْ أُطَلَّقْ وَإِنْ أَسْكُتْ أُعَلَّقْ

Wanita ketiga berkisah, “Suamiku tinggi, jika aku berucap maka aku akan dicerai, dan jika aku diam maka aku akan tergantung”.

[Maksud perkataan di atas: Ia memaksudkan suaminya adalah suami yang berperangai buruk atau ada yang mengatakan bahwa suaminya itu egois (mementingkan diri sendiri). Ia mengetahui jika ia mengeluh kepada suaminya maka sang suami langsung menceraikannya. Namun jika ia berdiam diri maka ia akan tersiksa karena seperti wanita yang tidak bersuami padahal ia bersuami.]

قَالَتِ الرَّابِعَةُ زَوْجِي كَلَيْلِ تِهَامَةَ لاَ حَرَّ وَلاَ قَرَّ وَلاَ مَخَافَةَ وَلاَ سَآمَةَ

Wanita keempat berkisah, “Suamiku seperti malam di Tihamah, tidak panas dan tidak dingin, tidak ada ketakutan dan tidak ada rasa bosan”.

[Maksud perkataan di atas: Tihamah adalah suatu daerah yang ma’ruf. Malam di sana seimbang (tidak panas dan tidak dingin), cuacanya bagus dan bersahabat. Jadi si wanita menyifati suaminya yang pelembut dan berperangai baik. Si wanita selalu tentram, tidak penuh kekhawatiran ketika berada di sisi suaminya. Suaminya tidak ada rasa bosan dengannya. Istrinya merasakan keadaannya di sisi suaminya seperti keadaan penduduk Tihamah, suaminya menikmati hubungan dengannya seperti kenikmatan di Tihamah yang tidak panas dan tidak dingin serta dalam cuaca yang bersahabat.]

قَالَتِ الْخَامِسَةُ زَوْجِي إِنْ دَخَلَ فَهِدَ وَإِنْ خَرَجَ أَسِدَ وَلاَ يَسْأَلُ عَمَّا عَهِدَ

Wanita kelima berkisah, “Suamiku jika masuk rumah seperti macan dan jika keluar maka seperti singa dan tidak bertanya apa yang telah diperbuatnya (yang didapatinya)”.

[Maksud perkataan di atas: Cerita si wanita bisa jadi sebuah pujian, bisa jadi suatu celaan. Apabila yang dimaksud adalah pujian, maka ada beberapa tafsiran. Tafsiran pertama, suaminya disifatkan seperti macan karena biasa menundukkan dan menjima’ istrinya. Aritnya, istrinya begitu disayangi sampai si suami tidak kuat tatkala memandangnya. Jika keluar dari rumah, ia adalah seorang yang gagah seperti singa. Jika datang, ia biasa membawa makanan, minuman dan pakaian, jangan ditanya di mana ia memperolehnya. Tafsiran kedua, masih sebagai pujian. Jika ia memasuki rumah, seperti macan, yaitu ia tidak pernah mengomentari apa yang terjadi di rumah, adakah yang cacat, dan tidak banyak komentar. Jika ia keluar dari rumah, ia begitu perkasa seperti singa. Ia tidak banyak bertanya apa yang terjadi. Maksudnya adalah si suami begitu bergaul dengan istri meskipun ia melihat kekurangan yang nampak pada istrinya.

Adapun jika maksud perkataan si wanita adalah celaan, dapat ditafsirkan ia mensifati suaminya ketika suaminya masuk ke dalam rumah seperti macan, yaitu bersikap kasar, tidak ada muqoddimah atau ancang-ancang sebelum hubungan intim. Juga ia memaksudkan bahwa suaminya memiliki perangai buruk, sering menyiksa dan memukulnya tanpa bertanya padanya. Jika suaminya keluar dan istrinya dalam keadaan sakit lalu ia kembali, tidak ada perhatiannya padanya dan anak-anaknya.]

قَالَتِ السَّادِسَةُ زَوْجِي إِنْ أَكَلَ لَفَّ وَإِنْ شَرِبَ اشْتَفَّ وَإِنِ اضْطَجَعَ الْتَفَّ وَلاَ يُوْلِجُ الْكَفَّ لِيَعْلَمَ الْبَثَّ

Wanita keenam berkisah, “Suamiku jika makan maka banyak menunya dan tidak ada sisanya, jika minum maka tidak tersisa, jika berbaring maka tidur sendiri sambil berselimutan, dan tidak mengulurkan tangannya untuk mengetahui kondisiku yang sedih”.

[Maksud perkataan di atas: Ia mensifati suaminya yang biasa menyantap makanan apa saja dan banyak minum. Jika ia tidur, ia sering menjauh dari istrinya dan tidur sendirian. Ia pun tidak berusaha mengetahui keadaan istrinya yang sedih. Intinya, ia menyifati suaminya dengan banyak makan dan minum, serta sedikit jima’ (berhubungan intim). Ini menunjukkan celaan.]

قَالَتِ السَّابِعَةُ زَوْجِي غَيَايَاءُ أَوْ عَيَايَاءُ طَبَاقَاءُ كُلُّ دَاءٍ لَهُ دَاءٌ شَجَّكِ أَوْ فَلَّكِ أَوْ جَمَعَ كُلاًّ لَكِ

Wanita ketujuh berkisah, “Suamiku bodoh yang tidak pandai berjimak, semua penyakit (aib) dia miliki, dia melukai kepalamu, melukai badanmu, atau mengumpulkan seluruhnya untukmu”.

[Maksud perkataan di atas: Ia menjelaskan bahwa suaminya tidak kuat berhubungan intim dengan istrinya. Jika ia berbicara, ia biasa menyakiti kepala. Jika ia berhubungan intim, ia biasa memukul kepala dan melukai jasad.]

قَالَتِ الثَّامِنَةُ زَوْجِي الْمَسُّ مَسُّ أَرْنَبَ وَالرِّيْحُ رِيْحُ زَرْنَبَ

Wanita kedelapan berkisah, “Suamiku sentuhannya seperti sentuhan kelinci dan baunya seperti bau zarnab (tumbuhan yang baunya harum)”.

[Maksud perkataan di atas: Suaminya selalu bersikap lemah lembut dan bersikap baik pada istrinya.]

قَالَتِ التَّاسِعَةُ زَوْجِي رَفِيْعُ الْعِمَادِ طَوِيْلُ النِّجَادِ عَظِيْمُ الرَّمَادِ قَرِيْبُ الْبَيْتِ مِنَ النَادِ

Wanita kesembilan berkisah, “Suamiku tinggi tiang rumahnya, panjang sarung pedangnya, banyak abunya, dan rumahnya dekat dengan bangsal (tempat pertemuan)”.

[Maksud perkataan di atas: Suaminya itu termasuk orang terpandang, banyak tamu yang mengunjunginya sehingga ia pun biasa menyembelih hewan untuk menyambut tamunya. Ia pun dianggap mulia oleh keluarganya. Suamiya pun biasa didatangi oleh orang-orang yang ingin curhat berbagai masalah dan persoalan mereka. Ia terkenal dengan sifatnya yang mulia, orang yang terpandangan, berakhlak mulia dan memiliki pergaulan yang baik dengan sesama]

قَالَتِ الْعَاشِرَةُ زَوْجِي مَالِكٌ وَمَا مَالِكٌ؟ مَاِلكُ خَيْر مِنْ ذَلِكَ لَهُ إِبِلٌ كَثِيْرَاتُ الْمَبَارِكِ قَلِيْلاَتُ الْمَسَارِحِ، وَإِذَا سَمِعْنَ صَوْتَ الْمُزْهِرِ أَيْقَنَّ أَنَهُنَّ هَوَالِكُ

Wanita kesepuluh berkisah, “Suamiku (namanya) adalah Malik, dan siapakah gerangan si Malik? Malik adalah lebih baik dari pujian yang disebutkan tentangnya. Ia memiliki unta yang banyak kandangnya dan sedikit tempat gembalanya, dan jika unta-unta tersebut mendengar kayu dari tukang jagal maka unta-unta tersebut yakin bahwa mereka akan disembelih.”

[Maksud perkataan di atas: Suaminya memiliki banyak unta sebagai persiapan untuk menyambut tamu. Artinya, suaminya memiliki akhlak mulia, ia sering memuliakan para tamu dengan pemuliaan yang luar biasa].

قَالَتِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ زَوْجِي أَبُوْ زَرْعٍ فَمَا أَبُوْ زَرْعٍ؟ أَنَاسَ مِنْ حُلِيٍّ أُذُنَيَّ وَمَلَأَ مِنْ شَحْمِ عَضُدَيَّ وَبَجَّحَنِي فَبَجَحْتُ إِلَى نَفْسِي

Wanita kesebelas berkisah, “Suamiku adalah Abu Zar’. Siapa gerangan Abu Zar’? Dialah yang telah memberatkan telingaku dengan perhiasan dan telah memenuhi lemak di lengan atas tanganku dan menyenangkan aku, maka aku pun gembira.”

[Maksud perkataan di atas: Maksudnya yaitu suaminya Abu Zar’ memberikannya perhiasan yang banyak dan memperhatikan dirinya serta menjadikan tubuhnya padat (montok). Karena jika lengan atasnya padat maka tandanya tubuhnya semuanya padat. Hal ini menjadikannya gembira. Merupakan sifat suami yang baik adalah menghiasi dan mempercantik istrinya dengan perhiasan dan memberikan kepada istrinya makanan pilihan. Sesungguhnya hal ini menjadikan sang istri menjadi sangat mencintai suaminya karena merasakan perhatian suaminya dan sayangnya suaminya kepadanya. Para wanita sangat suka kepada perhiasan emas, dan ini merupakan hadiah yang paling baik yang diberikan kepada wanita. Tubuh yang berisi padat (tidak kurus dan tidak gemuk) merupakan sifat kecantikan seorang wanita.]

. وَجَدَنِي فِي أَهْلِ غُنَيْمَةٍ بِشِقٍ فَجَعَلَنِي فِي أَهْلِ صَهِيْلٍ وَأَطِيْطٍ وَدَائِسٍ وَمَنَقٍ، فَعِنْدَهُ أَقُوْلُ فَلاَ أُقَبَّحُ وَأَرْقُدُ فَأَتَصَبَّحُ وَأَشْرَبُ فَأَتَقَنَّحُ

Ia mendapatiku pada peternak kambing-kambing kecil dalam kehidupan yang sulit, lalu ia pun menjadikan aku di tempat para pemilik kuda dan unta, penghalus makanan dan suara-suara hewan ternak. Di sisinya aku berbicara dan aku tidak dijelek-jelekan, aku dibiarkan tidur di pagi hari, aku minum hingga aku puas dan tidak pingin minum lagi.

[Maksud perkataan di atas: Maksudnya yaitu Abu Zar’ mendapatinya dari keluarga yang menggembalakan kambing-kambing kecil yang menunjukan keluarga tersebut kurang mampu dan menjalani hidup dengan susah payah. Lalu Abu Zar’ memindahkannya ke kehidupan keluarga yang mewah yang makanan mereka adalah makanan pilihan yang dihaluskan. Mereka memiliki kuda-kuda dan onta-onta serta hewan-hewan ternak lainnya. Jika ia berbicara di hadapan suaminya maka suaminya Abu Zar’ tidak pernah membantahnya dan tidak pernah menghinakan atau menjelekkannya karena mulianya suaminya tersebut dan sayangnya pada dirinya. Ia tidur di pagi hari dan tidak dibangunkan karena sudah ada pembantu yang mengurus urusan rumah. Ia minum hingga puas sekali dan tidak ingin minum lagi yaitu suaminya telah memberikannya berbagai macam minuman seperti susu, jus anggur, dan yang lainnya. Merupakan sifat suami yang baik adalah membantu istrinya diantaranya dengan mendatangkan pembantu yang bisa membantu tugas-tugas rumah tangga istrinya.]

. أُمُّ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا أُمُّ أَبِي زَرْعٍ ؟ عُكُوْمُهَا رِدَاحٌ وَبَيْتُهَا فَسَاحٌ
ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا

Ibu Abu Zar’. Siapakah gerangan Ibu Abu Zar’?, yang mengumpulkan perabotan rumah, dan memiliki rumah yang luas.

[Maksud perkataan di atas: Ibu suaminya adalah wanita yang kaya raya yang memiliki banyak perabot rumah tangga didukung dengan rumahnya yang besar dan luas. Hal ini menunjukan bahwa sang ibu adalah orang yang sangat baik yang selalu memuliakan tamu-tamunya. Di antara sifat istri yang sholehah hendaknya ia menghormati ibu suaminya dan memahami bahwa ibu suaminyalah yang telah melahirkan suaminya yang telah banyak berbuat baik kepadanya. Kemudian hendaknya tidak ada permusuhan antara seorang istri yang sholehah dan ibu suaminya. Dan sesungguhnya tidak perlu adanya permusuhan karena pada hakekatnya tidak ada motivasi yang mendorong pada hal itu jika keduanya menyadari bahwa masing-masing memiliki hak-hak khusus yang berbeda yang harus ditunaikan oleh sang suami.]

ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ

Putra Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Tempat tidurnya adalah pedang yang terhunus keluar dari sarungnya, ia sudah kenyang jika memakan lengan anak kambing betina.

[Maksud perkataan di atas: Putra suaminya adalah anak yang gagah dan tampan serta pemberani, tidak gemuk karena sedikit makannya, tidak kaku dan lembut, namun sering membawa alat perang dan gagah tatkala berperang.]

بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا

Putri Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Taat kepada ayahnya dan ibunya, tubuhnya segar montok, membuat madunya marah kepadanya.

[Maksud perkataan di atas: Ia adalah seorang putri yang berbakti kepada kedua orang tuanya sehingga menjadikannya adalah buah hati kedua orangtuanya. Ia seorang putri yang cantik dan disenangi suaminya hingga menjadikan istri suaminya yang lain cemburu dan marah kepadanya karena kecantikannya tersebut.]

جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا

Budak wanita Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Ia menyembunyikan rahasia-rahasia kami dan tidak menyebarkannya, tidak merusak makanan yang kami datangkan dan tidak membawa lari makanan tersebut, serta tidak mengumpulkan kotoran di rumah kami.

[Maksud perkataan di atas: Budak wanita tersebut adalah orang yang terpercaya bisa menjaga rahasia dan amanah. Seluruh kejadian atau pembicaraan yang terjadi di dalam rumah tidak tersebar keluar rumah. Ia sangat jauh dari sifat khianat dan sifat mencuri. Dia juga pandai menjaga diri sehingga jauh dari tuduhan tuduhan sehingga ia tidak membawa kotoran (tuduhan-tuduhan jelek) dalam rumah kami.]

قَالَتْ خَرَجَ أَبُو زَرْعٍ وَالأَوْطَابُ تُمَخَّضُ فَلَقِيَ امْرَأَةً مَعَهَا وَلَدَانِ لَهَا كَالْفَهْدَيْنِ يَلْعَبَانِ مِنْ تَحْتِ خِصْرِهَا بِرُمَّانَتَيْنِ فَطَلَّقَنِي وَنَكَحَهَا

Keluarlah Abu Zar’ pada saat tempat-tempat dituangkannya susu sedang digoyang-goyang agar keluar sari susunya, maka ia pun bertemu dengan seorang wanita bersama dua orang anaknya seperti dua ekor macan. Mereka berdua sedang bermain di dekatnya dengan dua buah delima. Maka iapun lalu menceraikanku dan menikahi wanita tersebut.

[Maksud perkataan di atas: Abu Zar’ suatu saat keluar di pagi hari pada waktu para pembantu dan para budak sedang sibuk bekerja dan diantara mereka ada yang sedang menggoyang-goyangkan (mengocok-ngocok) susu agar keluar sari susu tersebut. Kemudian ia bertemu dengan seorang wanita yang memiliki dua orang anak yang menunjukan bahwa wanita tersebut adalah wanita yang subur. Hal ini merupakan sebab tertariknya Abu Zar’ untuk menikahi wanita tersebut, karena orang Arab senang dengan wanita yang subur untuk memperbanyak keturunan. Dan sang wanita memiliki dua anak yang masih kecil-kecil yang menunjukan bahwa wanita tersebut masih muda belia. Akhirnya Abu Zar’pun menikahi wanita tersebut dan mencerai Ummu Zar’]

فَنَكَحْتُ بَعْدَهُ رَجُلاً سَرِيًا رَكِبَ شَرِيًّا وَأَخَذَ خَطِّيًّا وَأَرَاحَ عَلَيَّ نَعَمًا ثَرِيًا وَأَعْطَانِي مِنْ كُلِّ رَائِحَةٍ زَوْجًا وَقَالَ كُلِي أُمَّ زَرْعٍ وَمِيْرِي أَهْلَكِ قَالَتْ فَلَوْ جَمَعْتُ كُلَّ شَيْءٍ أَعْطَانِيْهِ مَا بَلَغَ أَصْغَرَ آنِيَةِ أَبِي زَرْعٍ

Setelah itu aku pun menikahi seoerang pria yang terkemuka yang menunggang kuda pilihan balap. Ia mengambil tombak khotthi lalu membawa tombak tersebut untuk berperang dan membawa ghonimah berupa onta yang banyak sekali. Ia memberiku sepasang hewan dari hewan-hewan yang disembelih dan berkata, “Makanlah wahai Ummu Zar’ dan berkunjunglah ke keluargamu dengan membawa makanan”. Kalau seandainya aku mengumpulkan semua yang diberikan olehnya maka tidak akan mencapai belanga terkecil Abu Zar’.

[Maksud perkataan di atas: Ummu Zar’ setelah itu menikahi seorang pria yang gagah perkasa yang sangat baik kepadanya hingga memberikannya makanan yang banyak, demikian juga pemberian-pemberian yang lain, bahkan ia memerintahkannya untuk membawa pemberian-pemberian tersebut kepada keluarga Ummu Zar’. Namun meskipun demikian Ummu Zar’ kurang merasa bahagia dan selalu ingat kepada Abu Zar’.

Yang membedakan antara Abu Zar’ dan suaminya yang kedua adalah Abu Zar’ selalu berusaha mengambil hati istrinya, ia tidak hanya memenuhi kebutuhan istrinya akan tetapi kelembutannya dan kasih sayangnyalah yang telah memikat hati istrtinya. Ditambah lagi Abu Zar’ adalah suami pertama dari sang wanita.]

قَالَتْ عَائِشَةُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ لَكِ كَأِبي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ

‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku bagimu seperti Abu Zar’ bagi Ummu Zar’.

Dalam riwayat lain Aisyah berkata

يَا رَسُوْلَ اللهِ بَلْ أَنْتَ خَيْرٌ إِلَيَّ مِنْ أَبِي زَرْعٍ

“Wahai Rasulullah, bahkan engkau lebih baik kepadaku dari pada Abu Zar’” (HR. An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubro 5: 358, no. 9139)

Kisah yang panjang di atas menunjukkan tipe-tipe suami, ada yang berakhlak mulia yang patut kita tiru dan ada yang perangangainya buruk yang harus kita jauhi.

Kisah ini juga menunjukan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang selalu sayang dan perhatian kepada Aisyah. Berbeda dengan sebagian suami yang kasih sayangnya kepada istrinya hanya pada waktu-waktu tertentu saja, dan pada waktu-waktu yang lain tidak demikian. Kisah ini juga mengandung pelajaran bahwa sebaiknya suami berusaha untuk memperhatikan dan menyimak curhatan istrinya, meskipun agak lama seperti dalam kisah ini.

Demikian ulasan kita pada hari ini. Masih ada beberapa kewajiban suami yang belum penulis ulas. Moga bisa diteruskan dalam kesempatan yang lain.

Semoga Allah memudahkan kita menjadi suami idaman, penuh kelembutan, penuh kasih sayang dan amat perhatian pada istri. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.



Referensi:

Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 3: 204-211.

Faedah dari tulisan Ustadz Firanda Andirja, MA di website pribadi beliau di sini.
KEWAJIBAN SUAMI (3)


Kelima: Mengajarkan istri masalah agama

Sebagian suami kurang mempedulikan hal ini. Mereka hanya tahu bahwa kewajibannya hanyalah memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal atau kesenangan dunia. Kewajiban kali ini sebenarnya terbilang penting bahkan teramat penting karena berkaitan dengan akhirat.

Coba bayangkan jika suami melihat istrinya enggan berjilbab, malas shalat fardhu, sering bermaksiat, atau tidak bisa membaca Al Qur’an, apakah ia rela istrinya seperti itu? Semua itu tentu saja perlu didikan. Selain dibini, yah harus dibina pula. Bukan hanya biologis saja yang ia nikmati dari istri. Seharusnya ada simbiosis mutualisme. Istri bisa membahagiakan suami, begitu pula sebaliknya. Dan kebahagiaan rohani ini lebih dari segalanya, lebih pula dari kebahagiaan dunia.

Semoga menjadi renungan bagi kita –para suami- firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At Tahrim: 6). Lihatlah tafsiran para salaf mengenai ayat tersebut.

Lihatlah apa yang dikatakan oleh sahabat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu,

أدبوهم، عَلموهم.

“Ajarilah adab dan agama kepada mereka”.

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga berkata,

اعملوا بطاعة الله، واتقوا معاصي الله، ومُروا أهليكم بالذكر، ينجيكم الله من النار.

“Lakukanlah ketaatan pada Allah dan hindarilah maksiat. Perintahkanlah keluargamu untuk mengingat Allah (berdzikir), niscaya Allah akan menyelamatkan kalian dari jilatan neraka”.

Mujahid berkata,

اتقوا الله، وأوصوا أهليكم بتقوى الله. .

“Bertakwalah pada Allah dan nasehatilah keluargamu untuk bertakwa pada-Nya”.

Adh Dhohak dan Maqotil berkata,

حق على المسلم أن يعلم أهله، من قرابته وإمائه وعبيده، ما فرض الله عليهم، وما نهاهم الله عنه

“Kewajiban bagi seorang muslim adalah mengajari keluarganya, termasuk kerabat, budak laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 59)

Ingatlah, termasuk suatu kebahagiaan jika istri, anak dan kerabat kita mendapatkan hidayah. Lihatlah perkataan Al Hasan Al Bashri,

أن يُري الله العبد المسلم من زوجته، ومن أخيه، ومن حميمه طاعة الله. لا والله ما شيء أقر لعين المسلم من أن يرى ولدا، أو ولد ولد، أو أخا، أو حميما مطيعا لله عز وجل.

“Yang ingin dilihat Allah pada hamba muslim dari istri, saudara, dan sahabat karibnya adalah mereka semua taat pada Allah. Wallahi, demi Allah, tidak ada sesuatu yang lebih menyenangkan pandangan mata seorang muslim melebihi ketaatan pada Allah yang ia lihat pada anak, cucu, saudara dan sahabat karibnya.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 333).

Lalu bagaimana jika kita tidak bisa mendidik istri kita karena kita sendiri kurang dalam agama?

Jawabnya, hendaklah suami pun memperbaiki diri. Berusaha untuk mempelajari Islam lebih dalam sehingga ia bisa memperingatkan dan mendidik istrinya di rumah. Lebih maslahat jika istri dididik di rumah dibanding di luar. Itu jika mampu dan ini jalan yang lebih baik. Jika tidak bisa demikian, hendaklah si suami mengajak istri untuk datang ke majelis ilmu sebagaimana dirinya pun demikian. Belajarlah dari ilmu dasar, dimulai dari memperbaiki akidah, tauhid, dan memperbaiki amalan ibadah wajib serta ilmu penting lainnya. Dengan demikian, rumah akan terhiasi dengan cahaya ilmu dan itulah yang akan membuat keluarga semakin tentram dan bahagia.

Semoga Allah memudahkan kita untuk mendidik istri dan anak-anak kita dalam hal agama, sehingga kita pun terbebas dari siksa neraka.

Keenam: Mengajak istri dan anak untuk rajin beribadah

Selain mendidik istri dan anak dalam masalah diin (agama), suami pun berusaha untuk mengajak keluarganya untuk memperhatikan ibadahnya. Terutama sekali hal yang wajib. Didiklah istri dan anak untuk menjaga shalat lima waktu. Didiklah mereka memperhatikan pula amalan wajib lainnya dan sempurnakanlah amalan tersebut dengan amalan sunnah.

Cobalah perhatikan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk memperhatikan shalat anak-anak kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ

“Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud no. 495. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwaul Gholil 298).

Begitu pula beliau memerintahkan pada suami untuk memperhatikan shalat malam istrinya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ

“Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud no. 1450, An Nasai no. 1610, dan Ahmad 2: 250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits hasan sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 625).

Sungguh kemesraan yang luar biasa di akhir malam. Sedikit yang melakukannya. Dan sedikit pula yang mempedulikan pasangannya untuk shalat malam. Suami tentu saja bisa mengajak istri untuk rajin beribadah dengan ia terlebih dahulu membiasakan dirinya.

Semoga Allah memudahkan kita untuk menjalankan ketaatan, menjaga ibadah wajib dan merutinkan sunnah, sehingga itu pun bisa tertular pada istri dan anak-anak kita.

Masih berlanjut pembahasan kewajiban suami pada kesempatan lainnya, moga Allah memberi kemudahan demi kemudahan.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
KEWAJIBAN SUAMI (4)


Ketujuh: Tidak mempersoalkan kesalahan kecil istri

Inilah petunjuk Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ

“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, maka hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridhoi” (HR. Muslim no. 1469). Karena istri tentu saja dalam bersikap dan kelakuan tidak bisa seratus persen perfect sebagaimana yang suami inginkan. Bersabarlah dan tetap terus menasehati istri dengan cara yang baik.

Kedelapan: Tidak memukul istri di wajah dan tidak menjelek-jelekkan istri

Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

“Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Kenapa tidak boleh memukul wajah istri?

Karena wajah adalah bagian tubuh yang paling mulia dan paling terlihat oleh orang lain. Di wajah terdapat anggota lainnya yang mulia dan lembut. Hadits ini merupakan dalil wajibnya menjauhi memukul wajah ketika mendidik istri.

Dalam hadits di atas pun terdapat ajaran tidak menjelek-jelekkan istri dan tidak mencela atau mendoakan jelek pada istri seperti dengan do’a “semoga Allah menjelakkanmu”. Seperti ini tidak dibolehkan (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 6: 127).

Dalam hadits lainnya dari ‘Abdullah bin Zam’ah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِى آخِرِ الْيَوْمِ

“Salah seorang di antara kalian tidak boleh mencambuk istrinya seperti cambukan pada seorang budak lalu ia menyetubuhi istrinya di akhir malam” (HR. Bukhari no. 5204).

‘Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ

“Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Boleh mendidik istri dengan memukul namun tidak di wajah dan tidak dengan pukulan yang keras atau tidak boleh dengan pukulan yang menampakkan bekas. Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’,

وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ

“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218).

Kaedah dalam memukul istri

Diterangkan dalam ayat berikut ini,

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (pembangkangannya), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” (QS. An Nisa’: 34). Disimpulkan bahwa ada tiga kaedah ketika ingin memukul istri:
Ketika nasehat tidak lagi diperhatikan dan tidak ada manfaat setelah berpisah dengan istri dari ranjang.
Pukulannya dalam rangka mendidik dan tidak membekas serta tidak merusak tulang.
Tidak lagi memukul istri ketika istri sudah berubah menjadi taat dan menurut pada perintah suami.

Kesembilan: Tidak meng-hajr (pisah ranjang) dalam rangka mendidik selain di dalam rumah

Hal ini sebagaimana diterangkan dalam ayat dan hadits sebelumnya di atas. Mengenai makna hajr di ranjang pada ayat,

وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ

“Dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka”, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa maknanya adalah tidak satu ranjang dengannya dan tidak berhubungan intim dengan istri sampai ia sadar dari kesalahannya (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, 177).

Ibnul Jauzi menerangkan mengenai makna hajr di ranjang ada beberapa pendapat di kalangan pakar tafsir:
Tidak berhubungan intim
Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim
Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang
Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76).

Dan hajr boleh dilakukan di luar rumah jika ada maslahat sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meng-hajr istri-istrinya selama sebulan di luar rumah mereka.

Kesepuluh: Memberikan hak istri dalam hubungan intim

Hal ini dapat kita ambil pelajaran dari hadits Abu Darda’ berikut ini.

آخَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ سَلْمَانَ ، وَأَبِى الدَّرْدَاءِ ، فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً . فَقَالَ لَهَا مَا شَأْنُكِ قَالَتْ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِى الدُّنْيَا . فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ ، فَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا . فَقَالَ كُلْ . قَالَ فَإِنِّى صَائِمٌ . قَالَ مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ . قَالَ فَأَكَلَ . فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ . قَالَ نَمْ . فَنَامَ ، ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ . فَقَالَ نَمْ . فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ سَلْمَانُ قُمِ الآنَ . فَصَلَّيَا ، فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَ سَلْمَانُ »

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mempersaudarakan Salman dan Abu Darda’. Suatu saat Salman mengunjungi –saudaranya- Abu Darda’. Ketika itu Salman melihat istrinya, Ummu Darda’, dalam keadaan tidak mengenakkan. Salman pun berkata kepada Ummu Darda’, “Kenapa keadaanmu seperti ini?” “Saudaramu, Abu Darda’, seakan-akan ia tidak lagi mempedulikan dunia”, jawab wanita tersebut. Abu Darda’ kemudian datang. Salman pun membuatkan makanan untuk Abu Darda’. Salman berkata, “Makanlah”. “Maaf, saya sedang puasa”, jawab Abu Darda’. Salman pun berkata, “Aku pun tidak akan makan sampai engkau makan.” Lantas Abu Darda’ menyantap makanan tersebut.

Ketika malam hari tiba, Abu Darda’ pergi melaksanakan shalat malam. Salman malah berkata pada Abu Darda’, “Tidurlah”. Abu Darda’ pun tidur. Namun kemudian ia pergi lagi untuk shalat. Kemudian Salman berkata lagi yang sama, “Tidurlah”. Ketika sudah sampai akhir malam, Salman berkata, “Mari kita berdua shalat.” Lantas Salman berkata lagi pada Abu Darda’, “Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban kepada Rabbmu. Engkau juga memiliki kewajiban terhadap dirimu sendiri (yaitu memberi supply makanan dan mengistirahatkan badan, pen), dan engkau pun punya kewajiban pada keluargamu (yaitu melayani istri, pen). Maka berilah porsi yang pas untuk masing-masing kewajiban tadi.” Abu Darda’ lantas mengadukan Salman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Salman itu benar” (HR. Bukhari no. 968).

Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, suami itu wajib menyetubuhi istrinya sesuai dengan kemampuan suami dan kecukupan istri. Inilah pendapat yang tepat, berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengharuskan suami harus menyetubuhi istrinya minimal empat bulan sekali. Namun yang tepat adalah pendapat pertama.

Kesebelas: Memberikan istri kesempatan untuk menghadiri shalat jama’ah selama keluar dengan hijab yang sempurna dan juga memberi izin bagi istri untuk mengunjungi kerabatnya, sebagaimana hal ini telah diterangkan dalam kisah Ummu Zar’ dan Abu Zar’ sebelumnya.

Keduabelas: Tidak menyebar rahasia dan aib istri, sebagaimana pernah diterangkan dalam kewajiban istri.

Ketigabelas: Berhias diri di hadapan istri sebagaimana suami menginginkan demikian pada istri

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228).

Keempatbelas: Selalu berprasangka baik dengan istri

Inilah mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar suami tidak terlalu penuh curiga ketika ia meninggalkan istrinya lalu datang dan ingin mengungkap aib-aibnya. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ

“Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya” (HR. Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715).

Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata,

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ

“Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya” (HR. Muslim no. 715).

Hadits semacam ini kata Al Muhallab adalah dalil yang menunjukkan terlarang mencari-cari kesalahan dan kelengahan istri karena ini adalah bagian dari fitnah dan termasuk berburuk sangka padanya (Lihat Syarh Al Bukhari li Ibni Battol, 13: 372, Asy Syamilah).

Semoga Allah memudahkan kita selaku para suami untuk memenuhi kewajiban ini terhadap istri dan anak-anak kita. Semoga dengan mengamalkannya keluarga kita akan mendapatkan rahmat Allah dan selalu diisi dengan kasih sayang.

Wallahu waliyyut taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.



Referensi:
‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi Abu Ath Thoyyib, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, cetakan kedua, tahun 1415 H
Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 3: 213-215
Syarh Al Bukhari li Ibni Battol, Asy Syamilah
Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah , cetakan pertama, tahun 1423 H
Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H